Dinas Kesehatan Kota Sukabumi beralamat di Jl. Surya Kencana No. 45 Sukabumi, Telp. (0266) 221213. Menempati kompleks gedung yang merupakan heritage/cagar budaya yang bentuk bangunannya harus dilestarikan. Masyarakat Kota Sukabumi lebih mengenal bangunan ini dengan sebutan BP (Balai Pengobatan ) karena dulunya Dinas Kesehatan Kota Sukabumi bersatu dengan fasilitas pelayanan/pengobatan (BP) yang kemudian berubah menjadi Puskesmas Selabatu, salah satu puskesmas terbesar dari 15 puskesmas yang ada di Kota Sukabumi.
Setelah Puskesmas Selabatu pindah ke Jl. Kenari menempati bangunannya yang baru, maka kompleks bangunan di Jl. Surya Kencana 45 digunakan untuk perkantoran Dinas Kesehatan, dan sebagian ruangannya digunakan untuk kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI, UPT Jaminan Kesehatan dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi.
Visi dan Misi
Visi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Tahun 2013-2018 :
Masyarakat Kota Sukabumi yang Sehat dan Mandiri
Melalui Pemerintahan Rahmatan Lil’alamin
Misi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi :
1. Menyelenggarakan
Pelayanan Kesehatan Profesional, Terpadu, Menyeluruh, Bermitra dan
Berkesinambungan;
2. Mengendalikan Penyakit
Menular dan Penyakit Tidak Menular Secara Komprehensif serta
Mengembangkan Lingkungan Sehat Berbasis Masyarakat;
3. Meningkatkan peran serta
masyarakat dalam mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
4. Mengembangkan Sistem
Informasi Kesehatan, Teknologi dan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas;
5. Mengembangkan
Sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Kota Sukabumi, susunan organisasi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi terdiri
dari:
a. Sekretariat,
membawahkan :
1. Sub-Bagian
Umum dan Kepegawaian;
2. Sub-Bagian
Keuangan; dan
3. Sub-Bagian
Perencanaan Program.
b. Bidang
Kesehatan Keluarga (Kesga), membawahkan :
1. Seksi
Kesehatan Ibu, Anak dan Gizi;
2. Seksi
Komunitas; dan
3. Seksi
Kesehatan Khusus.
c. Bidang
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), membawahkan :
1. Seksi Surveillance dan
Imunisasi;
2. Seksi
Pengendalian Penyakit ; dan
3. Seksi
Penyehatan Lingkungan.
d. Bidang
Promosi dan Sarana Kesehatan, membawahkan :
1. Seksi
Perbekalan Kesehatan;
2. Seksi
Bina Sarana Kesehatan; dan
3. Seksi
Promosi Kesehatan.
e. UPTD; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
No comments:
Post a Comment