Dinkes Kota Sukabumi

dinkes kota sukabumi

Dinas Kesehatan Kota Sukabumi beralamat di Jl. Surya Kencana No. 45 Sukabumi, Telp. (0266) 221213. Menempati kompleks gedung yang merupakan heritage/cagar budaya yang bentuk bangunannya harus dilestarikan. Masyarakat Kota Sukabumi lebih mengenal bangunan ini dengan sebutan BP (Balai Pengobatan ) karena dulunya Dinas Kesehatan Kota Sukabumi bersatu dengan fasilitas pelayanan/pengobatan (BP) yang kemudian berubah menjadi Puskesmas Selabatu, salah satu puskesmas terbesar dari 15 puskesmas yang ada di Kota Sukabumi.

Setelah Puskesmas Selabatu pindah ke Jl. Kenari menempati bangunannya yang baru, maka kompleks bangunan di Jl. Surya Kencana 45 digunakan untuk perkantoran Dinas Kesehatan, dan sebagian ruangannya digunakan untuk kantor Unit Donor Darah (UDD) PMI, UPT Jaminan Kesehatan dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sukabumi.

Visi dan Misi

Visi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Tahun 2013-2018 :
Masyarakat Kota Sukabumi  yang Sehat dan Mandiri Melalui Pemerintahan Rahmatan Lil’alamin

Misi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi :
1. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Profesional, Terpadu, Menyeluruh, Bermitra dan Berkesinambungan;
2. Mengendalikan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular  Secara Komprehensif  serta Mengembangkan Lingkungan Sehat Berbasis Masyarakat;
3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat;
4. Mengembangkan Sistem Informasi Kesehatan, Teknologi dan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas;
5. Mengembangkan Sistem Jaminan Kesehatan  Masyarakat. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi, susunan organisasi Dinas Kesehatan Kota Sukabumi terdiri dari:

a. Sekretariat, membawahkan :
   1.  Sub-Bagian Umum dan Kepegawaian;
   2.  Sub-Bagian Keuangan; dan
   3.  Sub-Bagian Perencanaan Program.

b. Bidang Kesehatan Keluarga (Kesga), membawahkan :
   1.  Seksi Kesehatan Ibu, Anak dan Gizi;
   2.  Seksi Komunitas; dan
   3.  Seksi Kesehatan Khusus.

c. Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), membawahkan :
   1.  Seksi Surveillance dan Imunisasi;
   2.  Seksi Pengendalian Penyakit ; dan
   3.  Seksi Penyehatan Lingkungan.

d. Bidang Promosi dan Sarana Kesehatan, membawahkan :
   1.  Seksi Perbekalan Kesehatan;
   2.  Seksi Bina Sarana Kesehatan; dan
   3.  Seksi Promosi Kesehatan.

e. UPTD; dan
f.  Kelompok Jabatan Fungsional.



No comments:

Post a Comment