Sunday, November 23, 2014

Kebijakan Pengendalian DBD

dbd

          Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) didasarkan pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan DBD serta sesuai dengan kondisi masing-masing daerah (Local Area Specific)
          Pengendalian DBD juga dilaksanakan melalui pengembangan kemitraan dan jejaring kerja secara multidisiplin dan lintas sektor melalui POKJANAL  DBD

          Upaya pemberantasan penyakit DBD yg paling efektif dilakukan melalui penggerakan Partisipasi Masyarkat (PSM) untuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), dan penggerakan PSM itu dilakukan melalui pengorganisasian POKJANAL DBD secara berjenjang.
          Beberapa Peraturan terkait Program DBD adalah :
1. KEPMENKES RI Nomor 581/MENKES/SK/VII/1992, Tentang : Pemberantasan Penyakit DBD
2. PERMENKES RI Nomor : 374/MENKES/PER/III/2010 Tentang Pengendalian Vektor

No comments:

Post a Comment