•
Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) didasarkan pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan DBD serta sesuai
dengan kondisi masing-masing daerah (Local Area Specific)
•
Pengendalian DBD juga dilaksanakan melalui pengembangan kemitraan dan jejaring kerja secara multidisiplin dan lintas sektor melalui POKJANAL DBD
•
Upaya
pemberantasan penyakit DBD yg paling efektif dilakukan melalui penggerakan Partisipasi Masyarkat (PSM) untuk Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), dan penggerakan PSM itu dilakukan melalui pengorganisasian POKJANAL
DBD secara berjenjang.
•
Beberapa Peraturan terkait Program DBD adalah :
1. KEPMENKES RI Nomor 581/MENKES/SK/VII/1992, Tentang : Pemberantasan
Penyakit DBD
2. PERMENKES RI Nomor : 374/MENKES/PER/III/2010 Tentang Pengendalian Vektor
No comments:
Post a Comment